Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Sulut Paparkan Standar Kompetensi Hukum Pengawasan Pemilu

Zoom

Dokumen Bawaslu Bolaang Mongondow Timur

Boltim — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Donny Rumagit, memaparkan standar kompetensi hukum yang menjadi landasan bagi jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam pemaparannya, Donny menegaskan bahwa sebagai pengawas pemilu, setiap jajaran Bawaslu memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, melakukan pencegahan terhadap pelanggaran, serta membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tersebut menjelaskan bahwa kesamaan pemahaman hukum dalam pengawasan pemilu sangat penting guna membentuk interpretasi yang konsisten, penerapan aturan yang seragam, serta konsistensi dalam pengambilan keputusan di setiap tingkatan pengawasan.

“Terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota yang harus diperhatikan. IKU ini menjadi alat ukur keberhasilan sekaligus bahan evaluasi kinerja,” jelas Donny, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, Donny juga memaparkan gambaran umum mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mencakup sengketa hasil pemilihan di tingkat nasional, baik untuk jabatan eksekutif maupun legislatif, serta Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa PHPU meliputi perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pileg). Sementara itu, PHPKADA mencakup perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pemahaman terhadap mekanisme dan cakupan PHPU maupun PHPKADA menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pengawas pemilu,” pungkasnya.