Lompat ke isi utama

Berita

Seri III Keker Pemilu Bahas Mitigasi Potensi Pelanggaran

KEKER PEMILU

Dokumen Bawaslu Bolaang Mongondow Timur

Boltim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengikuti kegiatan konsolidasi, edukasi, kajian, evaluasi regulasi (Keker) pemilu yang digelar Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (29/10/2026). Kegiatan secara daring ini mengangkat tema terkait mitigasi potensi pelanggaran akurasi data pemilih pada pemilihan umum.


Anggota Bawaslu Sulut Steffen S. Linu, saat membuka kegiatan menuturkan bahwa terdapat berbagai potensi pelanggaran yang perlu serta segera diidentifikasi dan dimitigasi. Karena kata dia, akan berdampak pada akurasi data pemilih.

Tak hanya itu, menurut dia bahwa persoalan data pemilih menjadi perhatian serius Bawaslu. Sehingga tambah Linu diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan.

“Mitigasi ini merupakan bagian penting dari tanggung jawab Bawaslu,” ujar Steffen.


Selanjutnya materi pertama disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris.

Menurut dia data pemilih merupakan salah satu elemen fundamental dalam penyelenggaraan pemilu, karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara, kebutuhan logistik, penataan tempat pemungutan suara (TPS), verifikasi pencalonan, hingga potensi kerawanan pemilu.

“Data pemilih yang berulang, titik rawan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat merupakan sejumlah persoalan yang kerap ditemukan,” jelas Anwar.

Dia menuturkan sejumlah strategi mitigasi yang dapat dilakukan, antara lain kata dia, melalui pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), pembentukan posko kawal hak pilih, penyampaian imbauan pencegahan, serta analisis data awal.

“Dalam pelaksanaan uji petik, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni supervisi melekat, uji petik berbasis sampling ilmiah, dan audit salinan daftar pemilih tetap (DPT),” kata Anwar.

Kemudian materi kedua disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, LD Irwandi B.


Dalam pemaparannya, dia menguraikan sejumlah potensi pelanggaran dalam pengelolaan data pemilih, mulai dari pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masih tercatat, pemilih ganda, hingga penduduk potensial pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el).

“Terdapat lima pilar dalam melakukan mitigasi, diantaranya memastikan akurasi, transparansi, pengawasan, keamanan data, dan penegakan,” pungkasnya.