Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bolmut Paparkan Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Cakada

Hps

Dokumen Bawaslu Bolaang Mongondow Timur

Boltim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar kegiatan Bacerita Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) yang diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulut, Kamis (18/6/2026), kemarin. Bawaslu Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menjadi pematik diskusi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Bolmut, Abdul Saddam Alamri menjelaskan salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah perubahan ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut dia ambang batas yang sebelumnya mengacu pada persentase kursi DPRD kini didasarkan pada perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik, dengan kisaran antara 6,5 persen hingga 10 persen, menyesuaikan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.

Selain itu, syarat pencalonan yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPRD tidak lagi berlaku sebagai satu-satunya syarat yang bersifat kaku.

“Putusan MK Nomor 60 memiliki tiga implikasi utama, yakni terhadap penyelenggara pemilihan, pengawas pemilihan, dan peserta pemilihan,” ujar Abdul.

Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa putusan tersebut berdampak pada meningkatnya beban teknis, terutama dalam proses verifikasi bakal pasangan calon yang berpotensi bertambah.

Selain itu kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar dapat mengakomodasi pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah sebagaimana ditetapkan MK.

Menurutnya, KPU juga wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 agar selaras dengan putusan MK. Konsekuensinya, beban administrasi penyelenggara pemilihan pun turut meningkat.

Sementara itu, dari sisi pengawasan, Abdul menyebut terdapat empat implikasi utama yang harus menjadi perhatian. Keempatnya meliputi meningkatnya potensi pelanggaran, kompleksitas pengawasan yang semakin tinggi dan multidimensi, kebutuhan adaptasi sumber daya manusia (SDM) pengawas di daerah, serta meningkatnya kerawanan pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

“Implikasi bagi pengawas pemilihan mencakup potensi pelanggaran yang meningkat, pengawasan yang lebih kompleks dan multidimensi, kebutuhan adaptasi SDM pengawas di daerah, serta kerawanan pada tahapan pendaftaran calon,” ungkapnya.