Bawaslu Kotamobagu Ulas Status Terpidana dalam Pilkada
|
Boltim – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memaparkan terkait persyaratan calon kepala daerah yang berstatus terpidana atau mantan terpidana. Dia menyampaikan dalam kegiatan Bacerita HPS yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (16/4/2026).
Untuk diketahui kegiatan tersebut mengangkat tema studi kasus putusan MK Nomor 55/PHPU-BPU-XXIII/2025 pada hasil pilkada Kabupaten Gorontalo serta Pilkada 2015 Sulut.
Dalam paparannya, Arie mengulas tahapan perselisihan hasil pemilihan pada sejumlah kasus, mulai dari calon bupati Gorontalo Utara, Ridwan Yasin dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, dan calon gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut tahun 2015, serta calon wali kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Manado, tahun 2015.
Menurut Ari, isu krusial dalam ketiga kasus tersebut berkaitan dengan penetapan status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) bagi calon kepala daerah.
“Mengenai isu krusial penetapan status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), tentunya melalui pertimbangan KPU, Bawaslu, PT TUN, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi,” ungkap Arie.
Lebih lanjut, dia memaparkan terdapat perbedaan kondisi hukum dari masing-masing calon. Elly E. Lasut dan Jimmy Rimba Rogi. Menurut dia bahwa diketahui kedua calon itu masih berstatus sebagai terpidana dan sedang menjalani masa hukuman berupa pembebasan bersyarat saat proses pendaftaran calon berlangsung.
Sementara itu kata dia bahwa Ridwan Yasin telah menyelesaikan seluruh rangkaian pidana sesuai amar putusan pengadilan, termasuk masa pidana penjara, pembebasan bersyarat, hingga masa percobaan.
“Sehingga untuk kasus Elly E. Lasut dan Jimmy Rimba Rogi, KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Agung dapat dikatakan sepakat bahwa calon tersebut tidak memenuhi syarat. Sedangkan untuk kasus Ridwan Yasin, Bawaslu dan KPU menetapkan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai calon,” pungkasnya.