Bawaslu Manado Paparkan Penanganan Pelanggaran Netralitas TNI-Polri
|
Boltim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar kegiatan Bacerita Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) secara daring yang diikuti oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Sulut, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut membahas penanganan pelanggaran netralitas TNI/Polri dalam Pilkada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Pada kegiatan kali ini, Anggota Bawaslu Kota Manado, A. Gafur Subaer, hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran serta mekanisme penanganan pelanggaran netralitas TNI/Polri dalam tahapan Pilkada.
Gafur menjelaskan, sebelum adanya putusan MK tersebut, Pasal 188 UU Pilkada belum mencakup pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri. Akibatnya, pelanggaran Pasal 71 oleh pihak-pihak tersebut belum dapat dijerat melalui ketentuan pidana dalam UU Pilkada. Namun setelah Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, pejabat daerah dan TNI/Polri kini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 188 UU Pilkada.
“Terdapat dua bentuk pelanggaran, yaitu melalui media sosial dan tindakan secara langsung. Pelanggaran melalui media sosial misalnya foto bersama pasangan calon, memberikan tanda suka, komentar, maupun mengikuti akun pasangan calon. Sedangkan tindakan langsung seperti membuat kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu, melakukan mutasi, maupun ikut berkampanye,” ujar Gafur.
Dalam kesempatan tersebut, Gafur juga memaparkan implikasi Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, di antaranya menutup celah hukum, memberikan efek jera, serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam penanganan pelanggaran netralitas.
Selain itu, ia menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran netralitas TNI/Polri dimulai dari penerimaan temuan atau laporan oleh Bawaslu, kemudian dilakukan kajian awal dan klasifikasi pelanggaran untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Selanjutnya, perkara diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk proses penanganan pidana, sebelum akhirnya diproses melalui mekanisme internal TNI/Polri.
"Rekomendasi dan catatan kritis dalam kasus ini adalah Bawaslu harus aktif mensosialisasikan putusan MK, Sentra Gakkumdu harus memiliki sinergi yang kuat, masyarakat perlu didorong untuk melaporkan pelanggaran netralitas, serta putusan MK akan efektif apabila didukung dengan political will yang kuat," pungkasnya