Bawaslu Minahasa Utara Bahas Studi Kasus Pelanggaran TSM
|
Boltim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar kegiatan Bacerita Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulut secara daring, pada Kamis (21/5/2026), kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Minahasa Utara, Simon H. Awuy menjadi menjadi pemantik.
Dia membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Barito Utara. Di mana kegiatan tersebut menyoroti diskualifikasi seluruh pasangan calon karena terbukti melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Simon menjelaskan, ketentuan mengenai pelanggaran TSM diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Menurut dia pelanggaran terstruktur merupakan kecurangan yang melibatkan aparat atau pihak yang memiliki hubungan struktural. Sementara sistematis berarti pelanggaran dilakukan dengan perencanaan yang matang dan tersusun rapi. Adapun masif diartikan sebagai pelanggaran yang berdampak luas dan berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan.
“Dalam fakta persidangan ditemukan adanya praktik pembelian suara yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, serta pasangan calon nomor urut dua, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, yang dilakukan secara TSM dalam kontestasi Pilkada Barito Utara,” ujar Simon.
Dia juga memaparkan, pasangan calon nomor urut 2 melakukan pembelian suara dengan nominal berkisar Rp16 juta hingga Rp 64 juta. Sementara pasangan calon nomor urut 1 memberikan janji pemberangkatan umrah apabila terpilih, serta melakukan praktik pembelian suara dengan nominal Rp6,5 juta hingga Rp19,5 juta.
“ Kedua pasangan calon tersebut dinilai melakukan pelanggaran berat, sehingga Mahkamah Konstitusi menjatuhkan hukuman progresif berupa diskualifikasi terhadap kedua pasangan calon, pembatalan keputusan KPU terkait penetapan hasil perolehan suara, serta perintah pelaksanaan pemungutan suara ulang,” ungkapnya.