Bawaslu Minsel Bahas Studi Kasus Persyaratan Calon tentang Ijazah
|
Boltim- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali menggelar kegiatan bacerita hukum penyelesaian sengketa (HPS). Kegiatan rutin ini dilakukan secara daring yang diikuti oleh Bawaslu kabupaten dan kota se-Sulut, pada Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema
sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) calon bupati Kabupaten Pesawaran terkait diskualifikasi calon bupati Aries Sandi Darma Putra gegara tidak terpenuhinya persyaratan ijazah SMA.
Untuk diketahui, kasus ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Adapun yang menjadi narasumber adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, Alfred T F Sengkey.
Dalam pemaparannya, dia menjabarkan tentang studi kasus terkait persyaratan calon kepala daerah yang berkaitan dengan ijazah.
Dia menguraikan adanya pelanggaran syarat administrasi, persoalan keabsahan ijazah, serta kelalaian dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pesawaran.
“Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam pengawasan persyaratan calon pertama, melakukan verifikasi dan pengawasan administratif terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Kedua, mengeluarkan rekomendasi kepada KPU atas dugaan pelanggaran administrasi,” ujar Alfred.
Lebih lanjut, dia memaparkan tentang amar putusan MK yang meliputi diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024, pembatalan keputusan KPU Kabupaten Pesawaran terkait penetapan pasangan calon dan hasil perolehan suara, serta perintah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa kebenaran materil harus diutamakan di atas aspek formil,” tambah dia.
Menurut Alfred, kasus ini menjadi perhatian serius terhadap kinerja penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Pesawaran, karena meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.
“Peristiwa ini menunjukkan pentingnya integritas dan ketelitian KPU sebagai penyelenggara pemilu,” bebernya.