Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulut Dorong Jajarannya Optimalkan Fungsi Kehumasan

Humas

Dokumen Bawaslu Bolaang Mongondow Timur

Boltim- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mendorong jajarannya di 15 kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan fungsi kehumasan. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring, Kamis (2/4).

Untuk diketahui, rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut. 

Dalam arahannya Linu menekankan pentingnya mempelajari secara saksama Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman publikasi.

“Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan secara detail apa saja yang harus dilakukan oleh bawaslu provinsi maupun kabupaten,” ujar Steffen.

Dia juga menyampaikan bahwa momentum hari ulang tahun (HUT) ke-18 Bawaslu dapat dimanfaatkan sebagai ruang kreativitas, terutama melalui kompetisi konten yang meliputi konten grafis dan video.

“Ini merupakan output yang sebenarnya sudah biasa dilakukan. Selain itu, manfaatkan juga teknologi seperti AI sebagai referensi dalam pembuatan konten,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Sulut, Anggray S. Mokoginta menjelaskan, setiap bawaslu di kabupaten wajib membentuk tim pengelola media sosial yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

“Pembentukan tim pengelola media sosial wajib dilakukan, jika terdapat perubahan pengelola, maka harus disertai dengan berita acara,” jelas Anggray.

Lebih lanjut dia memaparkan, terdapat pedoman pengelolaan publikasi yang mencakup konten media sosial dan penulisan berita di website resmi. Menurut dia, dalam pedoman tersebut setiap rilis berita harus memenuhi unsur 5W+1H, termasuk konten yang ramah disabilitas.

“Berita yang diproduksi harus memenuhi unsur 5W1H,” pungkasnya.