Lompat ke isi utama

Berita

Dinamika Hasil Penanganan Pelanggaran Undang-undang Lainnya Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Penanganan Pelanggaran Pasca Pilkada Tahun 2024

Penanganan Pelanggaran Undang-undang Lainnya Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Bolaang Mongondow Timur 8/9/2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar kegiatan evaluasi terkait Dinamika Hasil Penanganan Pelanggaran Undang-Undang Lainnya Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024. Agenda ini menjadi ruang refleksi bersama guna memperkuat sinergitas antar pemangku kepentingan dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Boltim Harmoko Mando, S.HUT dan Kepala Sekretariat Suharto Mokoginta, S.H. Hadir pula sebagai narasumber penting yakni Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, SE, Anggota KPU Kabupaten Boltim Nugroho Lasabuda, S.Pd, serta akademisi Hariyanto, SE., ME.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Boltim Harmoko Mando, S.HUT menegaskan bahwa dinamika penanganan pelanggaran pasca Pemilu Serentak 2024 harus menjadi bahan evaluasi bersama. “Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai aturan. Namun, kolaborasi dengan aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu, serta dukungan akademisi sangat penting agar penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Suharto Mokoginta, S.H., selaku Kepala Sekretariat, menekankan pentingnya dukungan kelembagaan dalam memastikan efektivitas administrasi penanganan pelanggaran. Ia menyebutkan bahwa proses dokumentasi, koordinasi, hingga tindak lanjut laporan pelanggaran perlu diperkuat agar hasilnya lebih terukur.

Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, SE, menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana dan peran kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional. Ia menekankan pentingnya integritas dan koordinasi lintas lembaga dalam menangani kasus yang muncul pasca pemilu.

Anggota KPU Boltim, Nugroho Lasabuda, S.Pd, memberikan perspektif dari sisi penyelenggara teknis pemilu, termasuk upaya preventif agar potensi pelanggaran dapat diminimalisasi sejak awal proses tahapan. Sedangkan Hariyanto, SE., ME., sebagai akademisi, memberikan pandangan kritis mengenai pentingnya literasi politik dan pendidikan hukum kepada masyarakat agar pencegahan pelanggaran bisa lebih efektif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Boltim menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada tahapan pemilu, tetapi juga mencakup evaluasi pasca pelaksanaan sebagai upaya memperbaiki sistem demokrasi ke depan. Kolaborasi antara Bawaslu, aparat penegak hukum, KPU, serta elemen akademisi menjadi langkah strategis dalam membangun pemilu yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.

Dengan sinergi yang terjalin, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur optimis ke depan penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah.