Diskusi HPS, Bawaslu Tomohon Beber Dampak Putusan MK 104
|
Boltim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan ‘Bacarita’ (bicara) Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS). Kegiatan yang digelar Kamis (12/2/202), turut diikuti jajaran Bawaslu Boltim melalui aplikasi zoom.
Untuk diketahui kegiatan diskusi kali ini menghadirkan pemantik dari Anggota Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda. Sementara seluruh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu di 14 kabupaten dan kota di Sulut menjadi penyangga dalam diskusi tersebut.
Mengawali kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit menyampaikan bahwa semua peserta diskusi agar aktif memberikan argumentasi.
“Ceritakan apa yang dialami, dan tindak lanjut jika terjadi pelanggaran administrasi di masing-masing kabupaten atau kota,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Sulut.
Donny menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXII/20/5 kewenangan Bawaslu semakin kuat.
“Rekomendasi Bawaslu dimaknai sebagai putusan, maka harus melakukan kajian secara komprehensif sebelum mengeluarkan sebuah rekomendasi,” ujarnya.
Kemudian Anggota Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda menjelaskan terkait dampak Putusan MK Nomor 104/PUU-XXII/2025 terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Handy menjelaskan, dalam penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilaksanakan Bawaslu.
“Pertama menerima laporan, kedua memeriksa kelengkapan berkas, ketiga meregistrasi, keempat melakukan kajian, dan kelima menggelar rapat pleno,” jelas Handy.
Lebih lanjut, Handy menyampaikan bahwa dengan adanya Putusan MK 104/2025, posisi Bawaslu semakin ditegaskan sebagai lembaga Quasi-Judicial. Hal ini berdampak pada meningkatnya efektivitas eksekusi putusan, durasi penyelesaian sengketa, serta bertambahnya beban kerja adjudikasi.
“Dampak putusan tersebut memberikan kewenangan hukum yang semakin kuat bagi Bawaslu. Karena itu, Bawaslu harus siap dari sisi kapasitas penanganan sengketa dan pelanggaran administrasi, termasuk dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Handy juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis bagi Bawaslu ke depan, yakni kat dia penguatan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan hubungan antarlembaga.
“Putusan tersebut memberikan kekuatan dan kewenangan yang lebih tegas kepada Bawaslu dalam menindak pelanggaran Pilkada, sehingga lembaga pengawas Pemilu dituntut semakin profesional dan setara dengan lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi adjudikasinya,” pungkasnya.