Lompat ke isi utama

Berita

Keker Pemilu Sesi 2, Paparkan Bahaya Politik Uang

KEKER PEMILU

Dokumen Bawaslu Bolaang Mongondow Timur

Boltim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar kegiatan konsolidasi, edukasi, kajian, evaluasi, dan regulasi (Keker) Pemilu seri II. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, Senin (26/10/2026).

Kegiatan sesi II kali ini mengangkat tema Praktik Politik Uang pada Skala Komunitas Adat dan Pedesaan.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, membuka kegiatan tersebut. 

Dalam sambutannya, dia mengatakan bahwa politik uang masih menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas.

“Saya berharap kegiatan ini dapat membangun pemahaman mengenai bentuk-bentuk politik uang, mekanisme pencegahan, serta penguatan sinergi di lingkungan Bawaslu,” ujar Zulkifli.

 

Sementara pemateri pertama dalam kegiatan itu yakni Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Umar Achmad Seth 

Dia menjelaskan bahwa politik uang tidak hanya berbentuk transaksi uang dengan suara, tetapi juga dapat mengancam kebebasan pemilih dan integritas demokrasi melalui berbagai praktik yang dikemas dalam kehidupan sosial masyarakat.

Menurut Umar, praktik politik uang dapat disamarkan melalui bantuan sosial, sumbangan kegiatan, uang transportasi, hingga bentuk solidaritas.

“Politik uang bekerja melalui pola relasi berbasis komunitas, dimulai dari calon atau jaringan pemenangan, penghubung lokal, kelompok warga, hingga permintaan dukungan politik,” jelas Umar.

Dia menambahkan, praktik politik uang berbasis komunitas memiliki tantangan tersendiri dalam penanganannya. 

“Hal tersebut karena transaksi kerap dilakukan secara tertutup, pesan politik disampaikan secara lisan, serta sanksi ketergantungan ekonomi dengan pihak terkait,” kata dia.

Selanjutnya Anggota Bawaslu Minahasa, Donny L Lumingas saat memberikan materi menuturkan bahwa ada empat bentuk uang komunal yang berpotensi berkaitan dengan praktik politik uang, yakni sumbangan sarana, penyuntikan dana kas, organisasi yang digunakan untuk mengikat loyalitas, biaya transportasi, serta pesta adat yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

“Lihat, waktu, dan aktor merupakan pembeda antara tradisi gotong royong murni dan suap kolektif,” ungkap Donny.

Lebih lanjut, Donny menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah dan mengantisipasi praktik politik uang. 

Dia menambahkan rekomendasi tersebut meliputi penutupan celah regulasi, penguatan jangkauan dan kapasitas taktis Bawaslu. 

“Sosialisasi yang tepat sasaran, penerapan sanksi berlapis sesuai ketentuan, kolaborasi antarlembaga, revolusi dari partai politik, serta penyusunan langkah-langkah operasional pencegahan,” pungkasnya.