Lompat ke isi utama

Berita

Orientasi PPPK Bahas Tugas dan Tanggung Jawab di Lingkungan Bawaslu

Orientasi

Dokumen Bawaslu Bolaang Mongondow Timur

Boltim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini bertujuan membekali PPPK dengan pemahaman mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu.

Pada sesi pertama, peserta menerima materi bertajuk "Peran PPPK dalam Organisasi Bawaslu" yang disampaikan oleh Steffen Stevanus Linu. Dalam pemaparannya, peserta diberikan penguatan mengenai posisi strategis PPPK dalam mendukung kinerja organisasi Bawaslu serta pemahaman terhadap landasan hukum yang mengatur manajemen PPPK. Materi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Selanjutnya, Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Anggray Sari Mokoginta, menyampaikan materi mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPPK di lingkungan Bawaslu. Dia menjelaskan bahwa kehadiran PPPK merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan agar pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, PPPK memiliki peran strategis sebagai pendukung teknis, administratif, dan operasional dalam setiap pelaksanaan tugas Bawaslu.

"Dengan kegiatan orientasi ini, saya berharap seluruh PPPK di lingkungan Bawaslu Sulawesi Utara dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga mampu memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas pengawasan," ujarnya.

Anggray menjelaskan bahwa terdapat empat tujuan utama dalam pembelajaran orientasi ini. Pertama, meningkatkan kemampuan PPPK dalam menganalisis berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Kedua, menginternalisasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas. Ketiga, meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan persoalan administrasi maupun teknis operasional. Keempat, memperkuat komitmen PPPK untuk menjaga netralitas ASN di tengah dinamika politik.

Dia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu terdapat tiga pilar utama yang harus dipahami dan dijalankan oleh setiap PPPK.

"Setidaknya ada tiga pilar yang harus menjadi perhatian PPPK dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anggray menguraikan bahwa pilar pertama adalah dukungan administrasi yang meliputi pengelolaan surat-menyurat, kearsipan, serta pelaporan keuangan. Pilar kedua adalah dukungan teknis, seperti pengelolaan aplikasi dan sistem informasi pengawasan.

"Adapun pilar ketiga merupakan dukungan operasional yang mencakup fasilitasi persidangan sengketa, rapat pleno, hingga penyediaan logistik pengawasan," ujarnya.