Perkuat Komitmen Pengawasan, Bawaslu Boltim Tandatangani Pakta Integritas
|
Boltim- Seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mendatangi Pakta Integritas. Penandatanganangi berlangsung di Kantor Bawaslu Boltim, Senin (19/1/2026).
Untuk diketahui, penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, jujur, adil, dan berlandaskan kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto menyampaikan bahwa Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja merupakan komitmen moral yang harus dijaga oleh seluruh jajaran.
"Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pengingat bagi kita semua untuk bekerja secara profesional, menjaga netralitas, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu," kata Mutahir.
Dia menegaskan pihaknya terus meningkatkan kualitas pengawasan serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi yang bersih dan berintegritas.
“Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja ini,” tuturnya.
“Diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Adapun tujuh poin-poin Pakta Integritas sebagai berikut:
1. Menjaga profesionalisme, integritas, independensi dan netralitas;
2. Tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
3. Dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme Koordinasi dengan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
4. Dalam proses pengawasan Pemilihan Umum, berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timurdengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
5. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan;
6. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan menghindari/tidak melakukan kegiatan- kegiatan yang bertentangan/melanggar peraturan perundang-undangan; dan
7. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini. saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku