Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Putusan MK, Bawaslu Minahasa Jadi Pemantik dalam Diskusi HPS

Hps

Dokumen Bawaslu Bolaang Mongondow Timur

Boltim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar kegiatan Bacerita Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) yang diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulut. Sementara Bawaslu Minahasa menjadi pemantik dalam diskusi daring, Kamis (11/6/2026).

Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa, Arthur Karinda memaparkan studi kasus terkait keabsahan pemilih serta kebijakan petahana yang diduga menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan, sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

"Terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian, pertama dugaan adanya pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kecamatan. Kedua, dugaan pembuatan kebijakan yang menguntungkan petahana melalui pelimpahan kewenangan camat,” ujar Arthur.


Lebih lanjut, Arthur memaparkan kajian yuridis normatif terhadap dalil pemohon mengenai keberadaan pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum karena tidak didukung oleh bukti konkret yang memadai.

Dia menjelaskan bahwa setiap dalil yang diajukan dalam sengketa hasil pemilihan harus disertai alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran.

Tak hanya itu, ketiadaan bukti yang kuat menyebabkan dalil pemohon menjadi lemah dan tidak memenuhi prinsip pembuktian yang mensyaratkan minimal dua alat bukti.

Dia pun mengulas dugaan pembuatan kebijakan yang menguntungkan petahana melalui pelimpahan kewenangan kepada camat.

“Dalam proses penanganannya telah ditetapkan tiga tersangka, yakni Camat Simpang Raya, Camat Toili, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kemudian dinyatakan daluwarsa," jelasnya.

Menurut dia, dugaan tersebut berkaitan dengan pembagian alat pertanian kepada masyarakat yang dilakukan berdekatan dengan masa kampanye dan pemungutan suara, di mana kewenangan pelaksanaannya telah dilimpahkan oleh bupati kepada camat.

"Dugaan tersebut diteruskan kepada Bawaslu dan Kepolisian,” kata dia.

Arthur menambahkan bahwa MK menitikberatkan pada status daluwarsa perkara tersebut bukan karena tidak adanya bukti, melainkan karena ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Akibatnya, berkas perkara tidak dapat dilengkapi hingga batas waktu penanganan yang telah ditentukan.

Sebagai penutup, Arthur menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam penyelenggaraan pemilihan, khususnya terkait batas waktu pelaksanaan program pemerintah daerah selama tahapan Pilkada berlangsung.

"Perlu adanya regulasi yang lebih tegas mengenai batas waktu pelaksanaan program pemerintah daerah pada masa tahapan Pilkada, serta penguatan regulasi dalam penanganan pelanggaran agar memberikan kepastian hukum," pungkasnya.